Komisi X Setujui Pagu Definitif Perpusnas RI TA 2023 Sesuai Hasil Banggar

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia membahas penyesuaian RKA-K/L Tahun 2023 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Foto: Devi/Man
Komisi X DPR RI menyetujui pagu definitif Perpusnas RI TA 2023 sebesar Rp723 miliar. Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia membahas penyesuaian RKA-K/L Tahun 2023 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“Berdasarkan Pasal 98 ayat (2) huruf c dan huruf f UU No 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan berdasarkan Surat Ketua Badan Anggaran DPR RI Nomor B/16721/AG.05.02/09/2022 tanggal 20 September 2022, Komisi X DPR RI menyetujui pagu definitif Perpusnas RI TA 2023 sebesar Rp723 miliar,” ujar Huda ketika membacakan kesimpulan rapat Komisi X DPR RI dengan Kepala Perpusnas, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, Komisi X DPR RI dan Perpusnas RI menyepakati bahwa penyusunan program-program strategis nasional yang bermanfaat bagi rakyat pada umumnya serta program dan kegiatan yang sangat dibutuhkan masyarakat di daerah, akan memperhatikan saran, pandangan dan usulan Anggota Komisi X DPR RI dalam rangkaian pembahasan RAPBN TA 2023 yang telah dilakukan.
Terakhir, Komisi X DPR RI mendesak Perpusnas RI untuk menyampaikan kepada Komisi X DPR RI, bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan paling lambat 30 hari setelah UU Tentang APBN TA 2023 ditetapkan di Rapat Paripurna DPR RI. “(Hal itu dilakukan) dalam rangka pengawasan dan berdasarkan Pasal 227 ayat (3) UU No 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” tutup Huda. (hal/sf)